UNDANG - UNDANG PORNO

November 17th, 2008 by globalnetz

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

7 SITUS DI BLOK TELKOM

April 8th, 2008 by globalnetz

RapidShare telah diblok

Saya memakai ISP Speedy, well, setelah blogwalking dan masuk ke blog ini, langsung saya coba untuk masuk ke rapidshare.com, dan terlihat page yang isinya :

The connection has timed out
The server at rapidshare.com is taking too long to respond.
*   The site could be temporarily unavailable or too busy. Try again in a few
moments.
*   If you are unable to load any pages, check your computer’s network
connection.
*   If your computer or network is protected by a firewall or proxy, make sure
that Firefox is permitted to access the Web.

What the…

Backbonenya yang diblok.

Berita Resmi Speedy.

Pemerintah sepertinya benar-benar serius dalam menunjukkan giginya
(*dan kekurang-pintarannya {daripada saya menggunakan kata bodoh}*)
dalam hal memblok situs-situs.

Lihat saja berita dari detikinet berikut ini :

Online Demi Susu Anak
Speedy Blokir 7 Situs, Ibu Rumah Tangga Menjerit!
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Jakarta - Akhirnya Speedy memblokir Film Fitna.
Informasi pemblokiran tersebut disampaikannya melalui situs portalnya
yang beralamat di telkomspeedy.com. Dalam informasi tersebut,
setidaknya ada 7 situs yang diblok oleh Speedy.

Ketujuh situs tersebut adalah Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply, Liveleak dan Themoviefitna.com

“Situs-situs dan blog tersebut tidak akan bisa diakses hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” demikian isi informasi tersebut.

Menjerit

Pemblokiran akses Speedy, salah satunya ke Multiply tersebut,
mengakibatkan sejumlah pengusaha rumah tangga dan industri mikro
menjerit. “Bangkrut deh aku,” ujar Budi Dhima, seorang ibu rumah tangga
kepada detikINET, Selasa (8/4/2008).

Budi adalah salah satu dari ratusan ibu rumah tangga di bilangan
Bekasi yang menjalankan bisnis rumahan atau mikro melalui Internet,
dengan bermodalkan akses Internet Speedy dan situs Multiply.

“Aku pakai multiply untuk menawarkan daganganku, seperti baju dan
jilbab muslimah,” ujarnya. “Kalau gini caranya (diblokir), aku bisa
bangkrut. Pelangganku kan kumpulnya di multiply,” tambahnya dengan
memelas.

Budi, sebagaimana keluarga muda pada umumnya, membantu suaminya
dalam hal keuangan keluarga, dengan berdagang kecil-kecilan dengan
pemasukan sekitar Rp 2 juta per bulan. “Keuntungannya paling hanya pas
untuk menambah biaya sekolah TK putri sulungnya dan membeli susu untuk
anak balitanya,” tambahnya.

Menurut Budi, setidaknya sekitar seribuan member yang tergabung
dalam indonesiaonlineshop.multiply.com. “Sekitar 50%-60%-nya
menggunakan Speedy,” tandasnya dengan nada datar.

Senada dengan Budi, Ifran seorang peneliti yang berdomisili di Depok
juga mengalami nasib yang sama lantaran menggunakan Speedy. “Duh,
padahal saya pake situs-situs yang diblok tersebut untuk keperluan
riset, khususnya yang terkait dengan foto-foto teknologi. Adik saya
malah perlu untuk ngumpulin resep masakan,” ujarnya.

Anda punya solusi atau pendapat atas masalah di atas? Sampaikan melalui thread khusus di detikINET Forum

Yang bermasalah cuma 1 film yang bisa kategorikan ga penting, kenapa mesti diblok?

Kenapa saya bilang tidak penting?

Sekarang begini deh, kenapa itu memicu rusaknya kerukunan antar umat beragama?

Simple Answer, karena yang nonton merasa terprovokasi. Kita bisa
anggap Fitna sebagai sebuah The Da Vinci Code baru. Penuh kontradiksi,
dan fiksi, sehingga kita bisa menganggap film ini sebagai satu bukti
kalau orang yang bernama Geert Wilders itu termasuk orang yang iri.

Dan, Iri tanda TAK MAMPU.

Kenapa kita mesti sengaja memblok film ini, cuma untuk menghentikan peredarannya?

Sekarang kalau kita lihat berita yang ini (masih dari detikinet) :

‘Fitna’ Ada di Google
Akankah Pemerintah Juga Blokir Google?
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Jakarta - Film kontroversial ‘Fitna’ tak hanya
beredar di situs YouTube. Film anti Islam garapan anggota parlemen
Belanda Geert Wilders ini sudah menyebar ke berbagai situs di internet
dan juga blog. Bahkan, film tersebut juga menyebar di situs Google
Video.

Akankah situs Google Video juga akan menjadi sasaran pemblokiran
pemerintah? Atau, mungkinkah Google yang secara total bakal diblokir?

Tak terucap kata ‘Ya’ atau ‘Tidak’ ketika detikINET melontarkan
pertanyaan itu. Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Ditjen
Postel, hanya mengatakan bahwa saat ini tengah dibicarakan mekanisme
teknis yang lebih elegan untuk pemblokiran situs yang memuat film
‘Fitna’.

“Kita sih prinsipnya selektif, pemerintah tidak ingin
menutup sembarangan. Saat ini sedang dibicarakan mekanisme teknis untuk
pemblokiran yang lebih elegan. Kami tidak ingin seperti mencari tikus
dalam rumah, lalu membakar rumahnya,” kata Gatot yang dihubungi detikINET, Senin (7/4/2008).

Gatot juga mengakui bahwa tak mudah untuk memblokir film Fitna
secara khusus. “Tapi paling tidak, pemerintah sudah mengirimkan surat
berisi imbauan agar situs-situs dan blog yang memuat konten Fitna
segera diblokir, meski tak secara spesifik disebutkan apa nama
situsnya,” imbuh Gatot tanpa mau berkomentar lebih banyak lagi.

Pro ataupun kontra? Silakan diskusikan di thread khusus pada detikINET Forum.

Sekarang kalau kasusnya seperti ini, apakah pemerintah akan memblok
Google? Banyak jalan menuju Roma, pasti akan ada banyak cara
menyebarkan film ini. Entah melalui Flash Disk, atau apapun. Di kelas
saya saja, hampir semua sudah punya salinan film ini.

Sekali lagi, ini membuktikan kalau langkah Indonesia sangat
terburu-buru, tidak terlalu bijak. Dan, ada banyak sekali cara untuk
menikmati YouTube, RapidShare, dan lain-lain. Saya mendapat link ini ketika searching di google.

Terbukti kan, kita bisa saja melakukan banyak cara. Dan, soal
pemblokan Video, ada banyak cara, misalkan bagi yang sudah mendownload,
kan tinggal mengupload lagi ke situs lain. Banyak situs File Sharing
lain, seperti Uploading, MegaUpload,
dan lain-lain. Oleh karena itu, terbukti bahwa langkah pemerintah ini
amat terburu-buru, sehingga tidak ada keputusan tepat yang bisa dibuat.

Kalau ditanyakan, seandainya saya menjadi Pemerintah Indonesia, langkah apa yang akan saya lakukan?

Simpelnya, saya mungkin akan melakukan salah satu dari beberapa hal berikut ini :

- Biarkan saja. Kalau masyarakat kita tidak mudah terprovokasi, maka
tidak akan ada masalah, dan rencana Geert Wilders membuat film Fitna
yang mungkin membuat sensasi, seperti 68% orang yang saya tahu, tentu
saja tujuan ini tidak berhasil. Kita cukup menganggap Fitna itu film
sampah, orang yang membuatnya adalah orang yang buang sampah, bahkan
yang membuatnya itu penipu.
Anggap saja seperti film fiksi biasa yang tidak nyata.

- Siapkan report link. Pemerintah cukup menyediakan sebuah websites
baru, yang isinya pelaporan website yang mengandung film Fitna. Nah,
pemerintah cukup memblok link yang masuk, cuma url yang masuk, jadi kan
cukup diblok yang diblok. Lagipula, kan banyak orang Indonesia yang
suka searching film ini, kalau ketemu tinggal dilaporkan saja. Kan
beres.

Yah, saya sendiri lebih suka langkah kedua.

Jujur saja, ibu-ibu di atas adalah korban pemerintah ini. Masak pemerintah masih belum puas menyulitkan rakyatnya?

Pesan terakhir : YouTube masih bisa saya buka (bukti ketidakseriusan
Indonesia, lagi-lagi), dan bagi yang ga bisa, silahkan membuka link ini. Ada banyak cara ternyata…

Tips meredam “GLOBAL WARMING”

December 22nd, 2007 by globalnetz

Mungkin kamu menduga, udara yg akhir-akhir ini makin panas, bukanlah suatu masalah yg perlu kita risaukan.

"Mana mungkin sih tindakan satu-dua makhluk hidup di jagat semesta bisa mengganggu kondisi planet bumi yg maha besar ini?" barangkali begitulah kamu berpikir.

Baru-baru ini, Inter-governmental Panel on Cimate Change (IPCC)
memublikasikan hasil pengamatan ilmuwan dr berbagai negara. Isinya sangat mengejutkan. Selama thn 1990-2005, ternyata telah terjadi peningkatan suhu merata di seluruh bagian bumi, antara 0,15 - 0,3o C.
Jika peningkatan suhu itu terus berlanjut, diperkirakan pd thn 2040 (33 thn dr sekarang) lapisan es di kutub-kutub bumi akan habis meleleh. & jika bumi masih terus memanas, pd thn 2050 akan terjadi kekurangan air tawar, sehingga kelaparan pun akan meluas di seantero jagat. Udara akan sangat panas, jutaan orang berebut air & makanan.
Napas tersengal oleh asap & debu. Rumah-rumah di pesisir terendam air laut. Luapan air laut makin lama makin luas, sehingga akhirnya menelan seluruh pulau. Harta benda akan lenyap, begitu pula nyawa manusia.

Di Indonesia, gejala serupa sdh terjadi. Sepanjang thn 1980-2002, suhu minimum kota Polonia (Sumatera Utara) meningkat 0,17o C per thn.
Sementara, Denpasar mengalami peningkatan suhu maksimum hingga 0,87 o C per thn. Tkamu yg kasatmata adalah menghilangnya salju yg dulu menyelimuti satu-satunya tempat bersalju di Indonesia , yaitu Gunung Jayawijaya di Papua.

Hasil studi yg dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir & Laut, Institut Teknologi Bandung (2007), pun tak kalah mengerikan.
Ternyata, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm.
Jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pd thn 2050 daera-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, & Cilincing) & Bekasi (seperti : Muara gembong, Babelan, & Tarumajaya) akan terendam semuanya.

Dengan adanya gejala ini, sebagai warga negara kepulauan, sdh
seharusnya kita khawatir. Pasalnya, pemanasan global mengancam
kedaulatan negara. Es yg meleleh di kutub-kutub mengalir ke laut lepas & menyebabkan permukaan laut bumi - termasuk laut di seputar Indonesia - terus meningkat. Pulau-pulau kecil terluar kita bisa lenyap dr peta bumi, sehingga garis kedaulatan negara bisa menyusut. & diperkirakan dalam 30 thn mendatang sekitar 2.000 pulau di Indonesia akan tenggelam. Bukan hanya itu, jutaan orang yg tinggal di pesisir pulau kecil pun akan kehilangan tempat tinggal. Begitu pula asset-asset usaha wisata pantai.

Peneliti senior dr Center for International Forestry Research (CIFOR), menjelaskan, pemanasan global adalah kejadian terperangkapnya radiasi gelombang panjang matahari (disebut juga gelombang panas / infra merah) yg dipancarkan bumi oleh gas-gas rumah kaca (efek rumah kaca adalah istilah u/ panas yg terperangkap di dalam atmosfer bumi & tidak bisa menyebar). Gas-gas ini secara alami terdapat di udara (atmosfer).
Penipisan lapisan ozon juga memperpanas suhu bumi. Karena, makin tipis lapisan lapisan teratas atmosfer, makin leluasa radiasi gelombang pendek matahari (termasuk ultraviolet) memasuki bumi. pd gilirannya, radiasi gelombang pendek ini juga berubah menjadi gelombang panas, sehingga kian meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca tadi.

Karbondioksida (CO2) adalah gas terbanyak (75%) penyumbang emisi gas rumah kaca. Setiap kali kita menggunakan bahan bakar fosil (minyak, bensin, gas alam, batubara) u/ keperluan rumah tangga, mobil, pabrik, ataupun membakar hutan, otomatis kita melepaskan CO2 ke udara. Gas lain yg juga masuk peringkat atas adalah metan (CH4,18%), ozone (O3,12%), & clorofluorocarbon (CFC,14%). Gas metan banyak dihasilkan dr proses pembusukan materi organic seperti yg banyak terjadi di peternakan sapi. Gas metan juga dihasilkan dr penggunaan BBM u/ kendaraan.
Sementara itu, emisi gas CFC banyak timbul dr sistem kerja kulkas & AC model lama. Bersama gas-gas lain, uap air ikut meningkatkan suhu rumah kaca.

Gejala sangat kentara dr pemanasan global adalah berubahnya iklim.
Contohnya, hujan deras masih sering datang, meski kini kita sdh
memasuki bulan yg seharusnya sdh terhitung musim kemarau. Menurut perkiraan, dalam 30 thn terakhir, pergantian musim kemarau ke musim hujan terus bergeser, & kini jaraknya berselisih nyaris sebulan dr normal. Banyak orang menganggap, banjir besar bulan Februari lalu yg merendam lebih dr separuh DKI Jakarta adalah akibat dr pemanasan global saja. pdhal 35% rusaknya hutan kota & hutan di Puncak adalah penyebab makin panasnya udara Jakarta . Itu sebabnya, kerusakan hutan di Indonesia bukan hanya menjadi masalah warga Indonesia , melainkan juga warga dunia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan, Indonesia pantas malu karena telah menjadi Negara terbesar ke-3 di dunia sebagai penyumbang gas rumah kaca dr kebakaran hutan & pembakaran lahan gambut (yg diubah menjadi permukiman atau hutan industri). Jika kita tidak bisa menyelamatkan mulai dr sekarang, 5 thn lagi hutan di Sumatera akan habis, 10 thn lagi hutan Kalimantan yg habis, 15 thn lagi hutan di seluruh Indonesia tak tersisa. Di saat itu, anak-anak kita tak lagi bisa menghirup udara bersih.

Jika kita tidak secepatnya berhenti boros energi, bumi akan sepanas
planet Mars. Tak akan ada satupun makhluk hidup yg bisa bertahan, termasuk anak-anak kita nanti.

Cara-cara praktis & sederhana ‘mendinginkan’ bumi :
1. Matikan listrik.
(jika tidak digunakan, jgn tinggalkan alat elektronik dalam keadaan standby. Cabut charger telp. genggam dr stop kontak.
Meski listrik tak mengeluarkan emisi karbon, pembangkit listrik PLN menggunakan bahan baker fosil penyumbang besar emisi).

2. Ganti bohlam lampu (ke jenis CFL, sesuai daya listrik. Meski harganya agak mahal, lampu ini lebih hemat listrik & awet).

3. Bersihkan lampu (debu bisa mengurangi tingkat penerangan hingga 5%).

4. Jika terpaksa memakai AC (tutup pintu & jendela selama AC menyala. Atur suhu sejuk secukupnya, sekitar 21-24o C).

5. Gunakan timer (u/ AC, microwave, oven, magic jar, dll).

6. Alihkan panas limbah mesin AC u/ mengoperasikan water-heater.

7. Tanam pohon di lingkungan sekitar kamu.

8. Jemur pakaian di luar. Angin & panas matahari lebih baik ketimbang memakai mesin (dryer) yg banyak mengeluarkan emisi karbon.

9. Gunakan kendaraan umum (u/ mengurangi polusi udara).

10. Hemat penggunaan kertas (bahan bakunya berasal dr kayu).

11. Say no to plastic.

Hampir semua sampah plastic menghasilkan gas berbahaya ketika dibakar. Atau kamu juga dapat membantu mengumpulkannya u/ didaur ulang kembali.

7hari Menuju Kompi Ngabret… pt.2

December 14th, 2007 by globalnetz

Buat hari ini kita naikkan tingkatnya dgn maen² registri. Hati2 jgn salah klik or ketik, krn parahnya kesalahan kita bisa nyebabkan kita hrs install ulang XP. Yup lesson begin….

Mempercepat waktu Boot
—————————————–
Fitur yg lumayan asik dari Windows XP adalah kemampuan untuk mendefrag ketika ada dalam proses booting. Boot Defrag pada prinsip menata file2 yg relevan dengan booting secara berurutan. Secara default fitur ini telah diaktifkan pada beberapa Build Windows, tapi beberapa build windows tidak, ada baiknya kalo kita cross check terhadap fitur yg satu ini.
1. Start Menu –>Run –> ketik “regedit”
2. Ctrl-F dan paste point 3.
3. HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Dfrg\BootOptimizeFunction
4. Cari “Enable” dibagian kanan regedit
5. Klik “Modify”
6. Pilih “Y to enable”
7. Reboot

Mempercepat Shutdown Windows XP.
———————————————-
Tweaking ini mengurangi waktu tunggu secara otomatis ketika windows sudah menerima instruksi untuk shutdown.
1. Start –> Run –> regedit
2. Ctrl-F dan paste point 3.
3. ‘HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop\’
4. Sorot ‘WaitToKillAppTimeout’
5. Klik kanan dan pilih modify
6. Ubah value menjadi ‘1000′
7. Klik ‘OK’
8. Sorot ‘HungAppTimeout’
9. Klik kanan dan pilih modify
10. Ubah value menjadi ‘1000′
11. Klik ‘OK’
12. ‘HKEY_USERS\.DEFAULT\Control Panel\Desktop’ sorot WaitToKillAppTimeout’
13. Klik kanan dan pilih modify
15. Ubah value ke ‘1000′
16. Klik ‘OK’
17. ‘HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Contr ol\’ sorot ‘WaitToKillServiceTimeout’
19. Klik kanan dan pilih modify
20. Ubah value menjadi ‘1000′
21. Klik ‘OK’

Mempercepat akses Folder - dengan mendisable Last Access Update
———————————————————————————
Jika kamu2 memiliki banyak folder dan subdirectories, maka akses ke Directory², XP terasa sangat berat dan seringkali cuman membuang waktu. Perhatian langkah berikut tolong dilakukan dengan Hati-hati dan hanya berlaku bagi Hardisk yang menggunakan format NTFS… Bagi yang tidak bisa menginstall Windows XP sendiri jangan coba-coba karena cara berikut bila salah akan menyebabkan harus menginstall ulang Windows. HATI-HATI JANGAN LAKUKAN KESALAHAN!
1. Start>Run>regedit
2. “HKEY_LOCAL_MACHINE\System\CurrentControlSet\Control\FileSystem”
3. Klik kanan di bagian yg kan (cari area yg kosong), lalu pilih ‘DWORD Value’
4. Bikin DWORD Value dengan nama ‘NtfsDisableLastAccessUpdate’
5. Klik kanan pada value baru terus pilih ‘Modify’
6. Ubah data menjadi ‘1′
7. Klik ‘OK’

Wilujeng rieut.. pendak enjing

7hari Menuju Kompi Ngabret… pt.1

December 12th, 2007 by globalnetz

Program berikut dibuat agar kompi dirumah kamu2 berjalan lbh dari biasanya (tweak). Semua berjalan dgn efektif & efisien. cuman mau bagi² informasi aja klo dah tau ya gpp ucu.
Stick w/ us buat 7hari & liat hasilnya. Buat patokan.. Ctrl-Alt-Del kompi kamu & klik "Performance". Tulis angka (Totals: Handles, Threads, Processes) & Available Physical Memory (K)…
Pada hasil akhir, angka pada kotak "Totals" harus lebih kecil dr sblmnya. & Available Physical Memory (K) harus lebih gde.
OK… kita mulai dgn point.1 (Greetz to bezadz)
Jalankan services.msc (start–>run–>ketik services.msc)
Matikan/disablekan service-2 berikut ini yang tidak berguna (double-click service dibawah dan pilih "disable")

Alerter
Application Layer Gateway Service,
Application Management
Automatic Updates
Background Intelligent Transfer
Clipbook
Distributed Link Tracking Client
Distributed Transaction Coordinater
Error Reporting Service
Fast User Switching Compatibility
IMAPI CD-Burning
Indexing Service
IPSEC Services
Messenger
Net Logon
Net Meeting
Remote Desktop Sharing
Network DDE
Network DDE DSDM
Portable Media Serial Number
Remote Desktop Help Session Manager
Remote Registry
Secondary Logon
Smartcard
SSDP Discovery Service
Telnet
Themes
Uninterruptible Power Supply
Universal Plug and Play Device Host
Upload Manager
Webclient
Wireless Zero Configuration (klo kompi lu lappie yg biasa dipake hotspot/wireless, mending dibiarin aja)
WMI Performance Adaptor

OK,.. ketemu besok dgn step brkt nya.

“weks.. FS gua jd situs BOKEP..???”

December 3rd, 2007 by globalnetz

Itulah berita ganjil yg diceritain si “jena”… salah satu dari sekian banyak begundal IMVU… lol
Mungkin yg laen juga pernah (ato belum???) ngalamin.
sbtulnya itu bukanlah akhir riwayat dari account friendster kamu. Berikut tips yang dapat kamu ikuti untuk menghapus testimonial usil tersebut.

1. Login ke account Friendster kamu (yang mendapatkan testimonial usil tentunya).

2. Setelah masuk ke Home kamu, akan nampak link New Testimonials, jangan diklik dulu.

3. Disable Java dan JavaScript pada browser kamu. Tiap browser memiliki option tersendiri untuk melakukan hal ini. Contoh pada Mozilla Firefox :
- klik Tool > Preferences (Windows) atau Edit > Preferences (Linux)
- klik Content
- uncheck Enable Java dan Enable JavaScript
Lakukan hal ini setelah kamu Log in, karena jika ini dilakukan sebelum Log in, kamu tidak akan bisa Log in.

4. Setelah Java dan JavaScript di disable, klik New Testimonials, untuk masuk ke halaman Pending Testimonials kamu. Untuk membedakan Testimonial usil dan biasa, lihat saja dari source code, (pada Firefox, tekan Ctrl+U, atau klik View > Page Source). Testimonial usil akan memiliki source seperti berikut :
<script>window.location=”http:// .injeksi.com”;</script>

5.Delete lah testimonial tersebut.

6. Enable kan kembali Java dan JavaScript, agar kamu bisa surfing dan Logout dengan sukses.